Kabupaten Tasikmalaya

Istri di Cikalong Laporkan Suami ke Polisi, Diduga Nikah Siri Tanpa Izin

×

Istri di Cikalong Laporkan Suami ke Polisi, Diduga Nikah Siri Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi

TASIKMALAYA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan suaminya ke Polres Tasikmalaya. Sang suami berinisial H diduga menikah siri tanpa sepengetahuan dan izin dari istri sahnya.

BACA JUGA : Longsor Satu Hektare Terjadi di Cisayong, Camat Imbau Warga Waspada

Pelapor bernama Lilis (31) itu datang bersama kuasa hukumnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya pada 10 September 2025, untuk membuat laporan dugaan tindak pidana perzinahan atau perkawinan yang terhalang.

Foto: ilustrasi

“Iya, saya sudah melaporkan suami saya pada tanggal 10 September 2025 ke polisi, karena suami saya menikah lagi tanpa izin saya sebagai istri sahnya,” ujar Lilis kepada awak media, Jumat (24/10/2025).

Lilis mengungkapkan, kecurigaannya terhadap sang suami sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Ia menduga suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain, namun setiap kali ditanya, suaminya selalu membantah.

Kecurigaan itu akhirnya dibahas melalui musyawarah keluarga yang difasilitasi oleh aparat desa. Pertemuan tersebut digelar di rumah Ketua Lingkungan Kampung Pasir Ganas, dan turut dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

“Dalam musyawarah itu, suami saya tetap bersikeras ingin bercerai, tapi tanpa menyebutkan alasannya,” tutur Lilis.

Beberapa waktu setelah pertemuan tersebut, tepatnya pada 12 Agustus 2025, Lilis mengaku mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah lagi. Setelah ditelusuri, kabar itu terbukti benar. Suaminya diketahui menikah secara siri dengan perempuan lain tanpa izin darinya.

“Karena sudah ada bukti yang kuat, tanggal 10 September 2025 saya melaporkan suami saya ke polisi,” ujarnya.

Proses hukum pun bergulir. Pada 20 Oktober 2025, pihak kepolisian menggelar sidang mediasi antara kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, Lilis hadir bersama kuasa hukumnya, sementara H datang bersama istri sirinya. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan apa pun.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner, membenarkan adanya laporan tersebut.

 “Iya, sudah masuk laporannya. Kasusnya lagi dalam pendalaman, ya,” kata Aiptu Josner saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Kasus dugaan pernikahan siri tanpa izin ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. (rzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *