TASIKMALAYA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan warga Kampung Ciasta, Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (29/9/2025).
BACA JUGA : Wabup Tasikmalaya Desak Pemangkasan Pohon di Jalur Nasional Usai Insiden Tewaskan Warga
Seorang suami bernama Indra (28) tega menganiaya istrinya, Ai Nurhasanah (27), secara brutal hingga bersimbah darah. Korban mengalami luka sayatan di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

“Tersangka langsung diamankan oleh anggota Polsek Taraju bersama masyarakat sesaat setelah kejadian,” tegasnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, menjelaskan hasil pendalaman penyidikan menunjukkan bahwa aksi kekerasan itu dipicu oleh rasa cemburu pelaku.
“Motifnya karena cemburu. Korban sering bermain TikTok dan banyak yang menggoda di media sosial. Selain itu, korban juga meminta cerai, sehingga tersangka semakin emosi dan yakin istrinya berselingkuh,” ujar Ipda Agus.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa korban meminta cerai karena tidak tahan dengan perlakuan kasar sang suami yang kerap melakukan kekerasan sebelumnya.
“Istrinya minta cerai karena sudah sering mendapat perlakuan kasar,” tambah Agus.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, sepeda motor, dan pisau lipat yang digunakan pelaku saat kejadian.
Akibat perbuatannya, Indra harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kondisi korban kini sudah membaik dan masih menjalani perawatan jalan,” pungkas Ipda Agus Yusuf Suryana. (rzm)