Kabupaten Tasikmalaya

Residivis Curi Sapi dan Kerbau Ditangkap di Parungponteng Tasikmalaya

×

Residivis Curi Sapi dan Kerbau Ditangkap di Parungponteng Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus dua residivis spesialis pencurian hewan ternak yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kedua pelaku berinisial UR (45) dan HS (46) asal Bandung, ditangkap usai menjalankan aksinya di tiga kecamatan, yakni Cibalong, Tanjungjaya, dan Salopa.

BACA JUGA : Polres Tasikmalaya Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kandang lalu membawa sapi atau kerbau hidup menggunakan mobil.

“Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tercatat beberapa kejadian, di antaranya pencurian dua ekor sapi di Salopa, satu ekor kerbau di Tanjungjaya, serta dua ekor sapi di Cibalong,” jelas Ridwan, Senin (29/9/2025).

Kasus terakhir terjadi di Kampung Cikareo, Desa Parung, Kecamatan Cibalong pada Selasa (16/9/2025), di mana korban AAS (50) kehilangan dua ekor sapi betina senilai Rp50 juta. Dari laporan itulah polisi menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Sabtu (27/9/2025) dini hari di daerah Parungponteng.

Dua Pencuri Sapi dan Kerbau Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron. Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

Dalam aksinya, HS berperan mencari target, menentukan lokasi, serta mengemudikan mobil untuk mengangkut hasil curian. Sementara UR bertugas merusak pintu kandang dan mengeluarkan hewan ternak.

“Hewan curian kemudian dijual ke wilayah Cianjur dan Bandung dengan harga sekitar Rp33 juta per ekor,” ungkap Ridwan.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Suzuki SS warna hitam, satu pasang sepatu boot, dua buah senter, satu jaket biru, seutas tali tambang, dua bilah bambu, dan satu buah celurit. (rzm)

Kedua tersangka yang diketahui residivis kasus serupa itu dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *