TASIKMALAYA – Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terbebas dari tuduhan pelanggaran kode etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang perkara nomor 151-PKE-DKPP/V/2025, Senin (22/9/2025), menyatakan seluruh teradu tidak terbukti bersalah dan memerintahkan rehabilitasi nama baik mereka.
BACA JUGA : DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik KPU Tasikmalaya, Sorotan Nasional Menguat
Perkara ini bermula dari laporan Dadan Jaenudin melalui kuasa hukumnya yang menilai KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, serta tidak profesional dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024.

Namun, dalam sidang pemeriksaan pada 8 Agustus 2025, jajaran KPU menegaskan seluruh keputusan telah berlandaskan aturan hukum, mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, hingga PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Setelah menelaah seluruh bukti dan keterangan, DKPP memutuskan menolak aduan pengadu, serta merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami dan empat anggota, Ade Abdullah Sidiq, Cecep Hamzah Pansuri, Intan Paramitha Sutiswa, serta Yugastiana Ainulyaqin.
DKPP juga memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, dengan pengawasan dari Bawaslu.
“Putusan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, jujur, dan adil,” kata Ami Imron Tamami. (LS)