TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan oleh Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 19 September 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi melalui kebijakan cut off sejumlah program pembangunan tahun anggaran 2025.
BACA JUGA : Uji Coba Dapur SPPG, Polres Tasikmalaya Pastikan Kelayakan Program MBG
Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menegaskan bahwa kebijakan cut off yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025 dinilai merugikan banyak pihak dan menghambat pembangunan masyarakat. Pelaporan ini muncul ketika masa kerja Cecep Nurul Yakin sebagai bupati belum genap 100 hari.
“Saya satu-satunya yang berani melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Fadlan, Senin (22/9/2025).
Fadlan menyebutkan, kasus yang dilaporkan ke KPK meliputi proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Tanjungjaya. Proyek jalan dengan nilai kontrak Rp700 juta yang sebelumnya sudah melalui proses lelang dihentikan karena kebijakan cut off.
Namun, proyek tersebut kemudian dialihkan ke pihak lain dengan nilai kontrak yang lebih besar, yakni Rp1,4 miliar, tanpa melalui proses lelang ulang.

“Jadi proyek jalan itu sudah melalui tahapan lelang. Nah, di perjalanannya ada cut off, lalu dipindahkan ke orang lain yang disinyalir orang dekat bupati. Nilai kontrak naik dari Rp700 juta menjadi Rp1,4 miliar,” beber Fadlan kepada awak media.
Selain itu, ia juga menuding kebijakan cut off dijadikan alat pemerasan terhadap kontraktor. Para pengusaha, kata dia, diminta menyetor sekitar tiga persen dari nilai kontrak agar pembayaran proyek bisa dicairkan.
“Contohnya kasus sapi, itu ada permintaan uang sekitar Rp126 juta. Itu jadi bukti tambahan bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang. KPK harus datang ke Tasikmalaya,” tegas Fadlan. (rzm)