Nasional

Aturan Baru, Kini Sirine dan Strobo Dilarang Berbunyi Saat Adzan Berkumandang

×

Aturan Baru, Kini Sirine dan Strobo Dilarang Berbunyi Saat Adzan Berkumandang

Sebarkan artikel ini
sirine3
Larangan penggunaan sirine dan lampu strobo pada saat adzan berkumandang. Foto: Ilustrasi

TASIKMALAYA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan larangan penggunaan sirine dan lampu strobo pada saat adzan berkumandang. Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang menilai penggunaan sirine dan strobo kerap menimbulkan keresahan di jalan raya.

BACA JUGA : Kiper Muda Indonesia, Aaron Ang, Resmi Merapat ke Sevilla U-19

“Kami tambahkan lagi pada saat adzan Maghrib, pada saat berkumandang, mungkin Dzuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan resmi (20/9/2025), dikutip dari rmol.id.

Agus menekankan bahwa meski pengawalan terhadap pejabat pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, penggunaan sirine dan strobo tidak boleh dilakukan secara sembarangan. “Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirine, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” tegasnya.

sirine1
Larangan penggunaan sirine dan lampu strobo pada saat adzan berkumandang. Foto: Ilustrasi

Belakangan, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan” ramai diperbincangkan di media sosial. Gerakan ini lahir sebagai kritik terhadap perilaku pengguna jalan, termasuk kendaraan pejabat, yang kerap membunyikan sirine atau menyalakan strobo di waktu yang tidak tepat, bahkan saat lalu lintas padat.

Penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi maupun umum sebenarnya telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut menegaskan hanya kendaraan dinas tertentu yang diperbolehkan menggunakannya, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, serta iring-iringan jenazah.

Dengan aturan baru ini, diharapkan aparat kepolisian maupun pengendara dapat lebih tertib dan menghormati kondisi sekitar, terutama pada saat adzan berkumandang. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *