TASIKMALAYA – Lama tak terdengar, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan pupuk bersubsidi anggaran 2021–2024 di Kabupaten Tasikmalaya ternyata terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
BACA JUGA : RSUD KHZ Musthafa Lolos Penilaian Nasional Kategori RS Kelas C
Dua pemilik perusahaan distributor pupuk yang diduga sebagai aktor utama kini dalam sorotan. Puluhan saksi telah diperiksa secara maraton oleh tim penyidik. Untuk memastikan nilai kerugian negara, Kejari juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit ulang.

“Hingga saat ini kami masih terus memeriksa saksi, termasuk saksi ahli. Adapun untuk menghitung kerugian negara, kami meminta audit dari BPKP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, Selasa (16/9/2025).
Menurut Bobbi, penyelidikan tidak hanya terfokus di Kecamatan Ciawi, melainkan mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kejaksaan serius mengungkap kasus ini. Karena menyangkut tipikor, prosesnya memang tidak sederhana. Semua bukti harus lengkap dan akurat sebelum penetapan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini mencapai Rp16 miliar, dan bisa lebih besar setelah perluasan penyidikan.
Upaya penyidik meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, penggeledahan, hingga penyitaan aset milik distributor yang nantinya akan dijadikan uang pengganti jika perkara ini inkrah di pengadilan.
Pada Kamis (3/7/2025) lalu, tim Kejari menggeledah dua gudang distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Rajapolah (Kabupaten Tasikmalaya) dan Kecamatan Purwaharja (Kota Banjar). Dari sana, ditemukan bukti penjualan pupuk bersubsidi jatah petani Tasikmalaya ke wilayah lain dengan harga non-subsidi.
Sementara terkait laporan masyarakat soal dugaan KKN pada proyek perbaikan ruas Jalan Mangunreja–Sukaraja, Bobbi menyebut pihaknya masih melakukan klarifikasi.
“Kami masih memverifikasi pihak-pihak terkait. Apakah dalam pekerjaan tersebut ada kesalahan atau tidak, tentu memerlukan pembuktian,” pungkasnya. (rzm)