TASIKMALAYAKU.ID – PT Usaha Mandiri Idrisiyah (UMI), pengembang Perumahan Kampoeng Hijrah 2 (KHR 2) yang berlokasi di Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, mengklarifikasi pemberitaan mengenai pemugaran tugu batas desa antara Desa Sukaraharja dan Desa Jatihurip.
Dalam keterangan resminya, Minggu (11/5/2025), pihak PT UMI menyatakan bahwa pemindahan tugu dilakukan pada Rabu (7/5/2025) oleh pekerjanya, bukan bertujuan untuk merusak sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media.
PT UMI melalui Humasnya, Septian, menyatakan bahwa tugu batas desa dipindahkan dengan tujuan lebih kepada keamanan. Karena posisi semula berada tepat di jalan masuk kawasan perumahan KHR 2.

“Dikhawatirkan mengganggu lalu lintas kendaraan keluar-masuk proyek. Dan juga tugu pengganti oleh kami sudah disiapkan jauh-jauh hari,” tegasnya.
BACA JUGA : Polemik Tugu Batas Desa Sukaraharja: Aksi Sepihak Picu Ketegangan
Septian juga membantah melakukan pemindahan secara sepihak. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Sukaraharja dan Jatihurip serta pernah berkonsultasi dengan Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tasikmalaya.
Menurutnya, kedua desa tidak menyatakan keberatan, dan Kepala Desa Sukaraharja menyarankan agar koordinasi dilakukan dengan Ketua RW setempat.
“Saran dari Kepala Desa Sukaraharja itu langsung kita tindak lanjuti. Kita koordinasi ke RT dan RW setmpat,” katanya.
Meski demikian, Septian mengakui bahwa saat pelaksanaan pemindahan tugu, tidak menghadirkan perwakilan pemerintah desa. Namun, mereka menyatakan bahwa hal itu bukan bentuk kesengajaan atau arogansi.
Menanggapi polemik yang muncul, Septian menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah desa dan warga masyarakat dari kedua desa. Perusahaan juga menyatakan siap bertanggung jawab mengganti seluruh kerusakan yang ditimbulkan akibat pemugaran tugu.
“Seluruh proses pembangunan KHR dua kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan menjalin komunikasi serta kerja sama dengan warga setempat, termasuk dalam penyediaan tenaga kerja dan material,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu, (7/5/2025), tugu penanda batas wilayah antara Desa Sukaraharja dan Desa Jatihurip dibongkar sepihak oleh PT UMI, tanpa ada koordinasi dengan pemerintah desa terkait. (*)