Kabupaten Tasikmalaya

Angka Kemiskinan Ekstrem di Tasikmalaya Berkurang, Pemkab Gelontorkan Rp228 Miliar

×

Angka Kemiskinan Ekstrem di Tasikmalaya Berkurang, Pemkab Gelontorkan Rp228 Miliar

Sebarkan artikel ini
kemiskinan ekstrem
Foto: ilustrasi/greeners.Co

TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mencatat keberhasilan signifikan dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan ekstrem turun sebesar 1,18 persen atau setara dengan 22.667 jiwa dari total populasi 1.920.921 jiwa.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Sonjaya Saehuri, mengungkapkan bahwa penurunan tersebut menjadi capaian penting bagi pemerintah daerah. Kendati demikian, data detail per kecamatan masih dalam proses validasi lapangan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Menurut Rudi, penyebab kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tasikmalaya dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup rendahnya tingkat pendidikan, sementara faktor eksternal meliputi pendapatan yang rendah, terbatasnya lapangan kerja formal, serta minimnya akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan sanitasi.

BACA JUGA : Lubang Jalan A.H. Witono Kota Tasikmalaya Diperbaiki Usai Warga Protes dengan Cara Unik

“Kondisi ini berpotensi meningkatkan kasus stunting karena keterbatasan ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizi seimbang serta mendapatkan layanan kesehatan yang memadai,” jelas Rudi, (24/8/2025).

Untuk menanggulangi persoalan tersebut, Pemkab Tasikmalaya telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 228 miliar pada tahun 2024. Dana tersebut difokuskan pada tiga strategi utama. Pertama, mengurangi beban finansial masyarakat miskin. Kedua, meningkatkan pendapatan melalui berbagai program pemberdayaan. Ketiga, mengurangi kantong-kantong kemiskinan dengan menyasar wilayah yang memiliki tingkat kemiskinan tertinggi.

“Kami terus berupaya menekan angka kemiskinan dengan berbagai program yang digulirkan secara berkesinambungan,” kata Rudi.

Sebagai tambahan informasi, BPS mendefinisikan kemiskinan ekstrem sebagai kondisi ketika seseorang hidup dengan pengeluaran kurang dari US$ 2,15 per hari. Dengan kurs Purchasing Power Parity (PPP) tahun 2024, di mana US$ 1 setara Rp5.993, maka masyarakat dengan pengeluaran di bawah Rp12.885 per hari tergolong miskin ekstrem. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *