TASIKMALAYAKU.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan program Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diprioritakan bagi warga kurang mampu.
Program ini bukan kerja sendirian. Disdukcapil menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama yang secara resmi sepakat bekerja sama melalui penandatanganan MoU pada Senin, 5 Mei 2025 lalu.
“Ini bentuk perhatian kami pada masyarakat, terutama yang dari kalangan ekonomi lemah, yang sampai sekarang belum punya bukti nikah yang sah secara hukum negara,” ujar Maman R Setiadi, Plt Kepala Disdukcapil, (7/5/2025).
Lewat sidang isbat ini, pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama bisa mendapatkan akta nikah resmi. Dokumen ini penting banget untuk keperluan administrasi seperti bikin Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga urusan jaminan sosial.
BACA JUGA : Pemkot Tasikmalaya Terkendala Isi Jabatan, Tunggu Restu dari Kemendagri
Untuk tahap pertama, Disdukcapil menargetkan 200 pasangan. Tapi antusiasme warga luar biasa—jumlah pendaftar sudah melampaui kuota! Ini menunjukkan betapa besar kebutuhan masyarakat terhadap layanan legalisasi pernikahan yang mudah dan terjangkau.
Rencananya, sidang bakal digelar pada Kamis, 22 Mei 2025 di Bale Kota Tasikmalaya. Targetnya jelas, pasangan suami istri yang belum punya akta nikah resmi.
Namun, tidak semua berjalan mulus. Proses verifikasi dokumen ternyata jadi tantangan. Banyak calon peserta yang belum lengkap dokumennya, terutama yang berstatus cerai hidup tapi tidak punya akta cerai atau surat putusan pengadilan.
“Kalau tidak ada bukti tertulis bahwa mereka sudah bercerai, secara hukum mereka masih dianggap terikat dengan pernikahan sebelumnya. Jadi, mereka belum bisa ikut isbat,” jelas Maman.
Kabar baiknya, semua proses ini gratis. Biaya ditanggung penuh oleh Pemkot Tasikmalaya, sebagai bentuk layanan publik yang inklusif dan ramah untuk warga tidak mampu.
BACA JUGA : Usia Bukan Halangan, Jemaah Lansia Tasikmalaya Berusia 81 Tahun Siap Tunaikan Haji
Maman juga menegaskan bahwa program ini bukan kegiatan satu kali. Ke depan, sidang isbat akan jadi agenda rutin, bahkan bisa diadakan beberapa kali dalam setahun sesuai kebutuhan.
Pihak Disdukcapil juga berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan, supaya masyarakat bisa lebih mudah memahami syarat dan alur pengurusan dokumen.
“Kami ingin semua warga Kota Tasikmalaya punya dokumen kependudukan yang sah dan lengkap. Itu hak mereka, dan jadi tanggung jawab kami untuk bantu mewujudkannya,” tutup Maman.