Kabupaten Tasikmalaya

Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polres Atas Dugaan Pemerasan Proyek Pengadaan Hewan Kurban

×

Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polres Atas Dugaan Pemerasan Proyek Pengadaan Hewan Kurban

Sebarkan artikel ini
IMG 20250811 WA0010

TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek pengadaan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2025. Laporan disampaikan oleh kuasa hukum pemborong proyek, Firman Gentra, mewakili kliennya berinisial SG, Senin (11/8/2025).

Firman mengungkapkan, proyek tersebut mencakup pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua ekor sapi jumbo, dengan total pagu anggaran Rp4,25 miliar. Dugaan pemerasan muncul setelah adanya permintaan di luar kontrak resmi, termasuk uang tunai senilai Rp50 juta untuk kompensasi penetapan titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).

Menurut Firman, permintaan tambahan juga mencakup penyediaan hewan kurban di luar spesifikasi kontrak, serta pemberian “fee” sebesar 3 persen dari nilai proyek sekitar Rp126 juta yang diminta melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya untuk Bupati.

BACA JUGA : Tasikmalaya Tancap Gas Program Makanan Bergizi, Sasar 800 Ribu Warga per Hari

“Klien kami diarahkan bertemu dengan utusan Bupati bernama D, yang menegaskan kewajiban memberikan 3 persen agar pencairan dana bisa dilakukan,” jelas Firman.

Firman menuturkan, setelah kesepakatan tercapai, pada 2 Agustus 2025 keluar surat disposisi Bupati untuk pencairan sisa pembayaran, yang akhirnya cair pada 4 Agustus 2025. Total uang yang dikeluarkan klien di luar pekerjaan, kata Firman, mencapai Rp225 juta.

Ia juga menduga praktik serupa terjadi di sektor lain, mengingat adanya kebijakan “cut off” anggaran yang dikeluarkan Bupati pada 4 Juli 2025.

IMG 20250811 WA0011
Bupati Tasikmalaya dilaporkan ke Polres dugaan pemerasan proyek. Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

“Kebijakan ini diduga menjadi alat komunikasi ke pengusaha yang tengah mengerjakan proyek,” ujar Firman.

Bukti yang diserahkan ke polisi antara lain bukti transfer kepada D, bukti cek Rp100 juta yang dikeluarkan R, serta surat disposisi Bupati.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Surat pengaduan akan melalui mekanisme satu pintu dan menunggu disposisi pimpinan. Jika terkait dugaan pidana, akan dilimpahkan ke Satreskrim,” kata Ridwan.

Saat ini, laporan masih menunggu proses disposisi sebelum dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *