Pendidikan

Dugaan Pungli dan Pelecehan di SMAN 3 Tasikmalaya, Aktivis Bro Ron Siap Tempuh Jalur Hukum

×

Dugaan Pungli dan Pelecehan di SMAN 3 Tasikmalaya, Aktivis Bro Ron Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250806 WA0064

TASIKMALAYA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli), jual beli kursi saat penerimaan peserta didik baru, serta kasus pelecehan seksual di lingkungan SMA Negeri 3 Kota Tasikmalaya menuai sorotan dari Aktivis Nasional Ronald A. Sinaga, yang akrab disapa Bro Ron.

Dalam kunjungannya ke Kota Tasikmalaya, Rabu (6/8/2025), Bro Ron mengaku menerima banyak laporan dari siswa dan orang tua terkait praktik pungutan yang diduga tidak resmi di SMAN 3.

“Pungutan ini tidak resmi. Modusnya menggunakan nama komite, uang kursi, uang masuk sekolah, dan uang pembangunan,” tegas Bro Ron usai menemui Wakil Kepala Sekolah dan Humas SMAN 3.

Menurut Bro Ron, kunjungannya ke sekolah tersebut difasilitasi oleh rekan satu organisasinya. Namun, saat ia ingin bertemu langsung dengan pihak pengurus sekolah, Kepala Sekolah disebut tidak berada di tempat karena sedang mengikuti kegiatan lain.

BACA JUGA : Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Sidak RSUD dr Soekardjo, Soroti Manajemen hingga Isu Pengalihan ke Provinsi

Lebih lanjut, Bro Ron menyampaikan bahwa ada laporan terkait dugaan pelecehan yang terjadi di sekolah tersebut. Namun, hal itu belum disampaikan secara terbuka karena pihak yang diduga terlibat tidak hadir.

“Kami tidak mengungkapkannya karena orangnya tidak ada. Tapi kami sudah menyampaikan kebutuhan siswa selama setahun kepada pihak sekolah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan, tugas komite sekolah adalah membantu mencarikan dana dari luar, bukan memungut dari dalam lingkungan sekolah.

“Kalau disebut sumbangan, jangan dibagi rata. Misalnya, bilang butuh Rp2 miliar, biarkan orang tua menyumbang sesuai kemampuan. Kalau dipatok sama rata, itu bukan sumbangan, tapi pungli,” ujarnya.

Bro Ron juga menunjukkan bukti adanya transfer dana ke rekening pribadi sebagai syarat mendapatkan kursi sekolah dengan nominal mencapai belasan juta rupiah. Selain itu, terdapat bukti pembayaran ke komite yang jumlahnya seragam dan bahkan bisa dicicil.

“Sumbangan kok dicicil, dan nilainya sama semua. Ini menunjukkan bahwa itu bukan sumbangan sukarela, tapi pungutan,” jelasnya.

Terkait hal ini, pihak siswa dan orang tua meminta agar dana mereka dikembalikan. Jika tidak, Bro Ron bersama tim hukum dari LBH Sabat Law Firm siap melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan dan Inspektorat.

“Kami siap tempuh jalur hukum karena ini melibatkan ASN. Guru-guru di sini adalah ASN Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Kunjungan Bro Ron diterima oleh Wakasek dan Humas SMAN 3 Kota Tasikmalaya. Sementara Kepala Sekolah belum bisa ditemui karena tengah mengikuti kegiatan lain. (rzm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *