TASIKMALAYAKU.ID – Usman Rahman Ali Daeng Parany, Kepala Desa Air Kasar di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, harus menerima kenyataan pahit. Ia divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Senin, 5 Mei 2025.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota. Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa,” ucap hakim dalam ruang sidang yang berlangsung tertib.
BACA JUGA : Jaga Independensi! Desa Bersatu Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih Bukan Alat Politik
Selain kurungan badan, Usman juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta. Bila tak sanggup membayar, ia harus menggantinya dengan hukuman tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, ia diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 508.284.288.
Majelis hakim memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Bila hasil lelang tak mencukupi, maka Usman akan kembali dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan sebagai pengganti.
Putusan ini mengacu pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menariknya, vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa hanya meminta hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara, serta pengembalian kerugian negara senilai Rp 508 juta lebih.
Baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan pengadilan. (*)