TASIKMALAYA – Tokoh pemuda Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Jaenudin, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Ia menilai instansi tersebut lamban dalam menindaklanjuti komitmen penyegelan sejumlah minimarket yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut Dadan, minimarket ilegal tersebut beroperasi di beberapa wilayah strategis, termasuk Kecamatan Mangunreja dan Singaparna, yang lokasinya sangat dekat dengan pusat pemerintahan daerah.
“Keberadaan minimarket tanpa izin ini jelas menyalahi aturan tata ruang dan berpotensi merugikan pelaku usaha lokal. Sayangnya, hingga kini Satpol PP belum menunjukkan langkah nyata meski sudah ada komitmen tertulis sebelumnya,” tegas Dadan kepada awak media, (28/7/2025).
BACA JUGA : Wabup Tasikmalaya Instruksikan Penutupan Minimarket Ilegal, FPER Ultimatum 3×24 Jam
Ia menyebutkan, dalam aksi demonstrasi yang digelar oleh ARK1LYZ Indonesia pada 23 Juli lalu, pihak Satpol PP yang disaksikan Asisten Daerah (Asda) 1 dan 2, serta beberapa kepala dinas berjanji akan segera menyegel bangunan bermasalah dalam waktu tiga hari kerja. Namun, hingga kini, tindakan tersebut belum direalisasikan.
“Pernyataan itu disampaikan secara terbuka dan dituangkan dalam berita acara resmi. Saya pun hadir dalam aksi tersebut. Tapi kenyataannya, belum ada tindakan konkret dari Satpol PP,” lanjut Dadan.

Lebih jauh, ia menyoroti adanya indikasi pembiaran oleh oknum tertentu dalam tubuh Satpol PP, yang diduga memiliki kepentingan dengan pengelola minimarket ilegal.
“Saya menduga ada oknum ASN yang bermain. Tidak sedikit dari minimarket tersebut sudah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin lengkap, namun tetap dibiarkan,” ungkapnya.
Dadan menegaskan bahwa penegakan aturan ini bukan bentuk kebencian terhadap investor luar, melainkan demi kepatuhan terhadap peraturan daerah. Ia juga menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila seluruh minimarket mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kalau izinnya lengkap, tentu bisa menyumbang PAD. Justru ini adalah soal keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Data yang dihimpun menyebutkan dari total 138 minimarket di Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 47 di antaranya dinyatakan tidak memiliki izin operasional sah. Sebagian besar berada di Kecamatan Mangunreja dan Singaparna, dan meski telah mendapat teguran tertulis, masih tetap beroperasi.
BACA JUGA : Minimarket Tak Berizin di Tasikmalaya Menjamur, FPER Tagih Tanggung Jawab Bupati
Dadan mendesak Satpol PP untuk segera bertindak sesuai prosedur tanpa tebang pilih. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan bangunan komersial di wilayah tersebut.
“Penegakan aturan harus adil dan konsisten. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan karena kesan pembiaran oleh aparat penegak perda,” tandasnya. (rzm)