TASIKMALAYAKU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya kini berada dalam sorotan publik menyusul langkah hukum yang ditempuh oleh dua pasangan calon—Paslon 01, Iwan Saputra – Dede Muksit Aly, dan Paslon 03, Ai Diantani – Iip Miftahul Paoz—yang secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua pasangan calon tersebut mengemukakan sejumlah dugaan pelanggaran mendasar dalam proses penyelenggaraan PSU, termasuk tudingan adanya praktik politik transaksional yang diarahkan kepada Paslon 02. Gugatan ini memperlihatkan dinamika kontestasi politik yang masih tinggi di tengah masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa lembaga yang ia pimpin siap menjalani seluruh tahapan hukum yang berlaku. KPU saat ini tengah menyusun materi pembelaan secara komprehensif serta segera menetapkan tim kuasa hukum yang berkompeten dan memahami kompleksitas perkara konstitusional di MK.
BACA JUGA : Pernyataan Politik Paslon 02 Terkait Gugatan PSU Tasikmalaya ke MK: Siapkan Langkah Strategis
“Saat ini kami berfokus pada dua hal strategis, yaitu menunggu penetapan jadwal resmi dari Mahkamah Konstitusi dan merampungkan seluruh dokumen serta argumen hukum yang akan disampaikan di persidangan,”ujar Ami.
Lebih lanjut, Ami menjelaskan bahwa substansi gugatan dari para pemohon tidak semata-mata menyasar teknis pelaksanaan PSU, melainkan juga menyangkut tudingan pelanggaran etik dan administratif secara sistemik.
Namun demikian, KPU Kabupaten Tasikmalaya tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Dari delapan daerah yang melaksanakan PSU secara nasional, tercatat hanya tiga wilayah yang mengajukan gugatan ke MK, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.
Hal ini, menurut Ami, menjadi cerminan bahwa sebagian besar proses PSU telah berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA : Gugat Hasil PSU ke MK, Kuasa Hukum Paslon Ai-Iip: Jika Dikabulkan Semua Proses PSU Akan Diulang
“KPU Kabupaten Tasikmalaya meyakini bahwa seluruh proses yang kami jalankan telah sesuai dengan prosedur, regulasi, dan prinsip demokrasi yang bermartabat,” tegasnya.
Seiring meningkatnya eskalasi politik pasca-PSU, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya kini menaruh harapan besar pada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memutus perkara ini dengan objektivitas dan keadilan. KPU berharap proses persidangan dapat berlangsung efisien, sehingga kepastian hukum dan legitimasi kepemimpinan daerah segera terwujud. (*)