TASIKMALAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola industri perasuransian, penjaminan, serta pembiayaan sektor kesehatan melalui penyusunan sejumlah regulasi baru yang akan menyentuh berbagai aspek penting dalam pengawasan dan pengembangan sektor-sektor tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang memfinalisasi Rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor.
Regulasi baru ini dirancang sebagai penyempurnaan dari ketentuan yang telah berlaku sebelumnya agar lebih adaptif terhadap dinamika industri dan kebutuhan perlindungan konsumen.
“Penyempurnaan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan asuransi dan perlindungan bagi pemegang polis,” ujar Ogi dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, (8/7/2025), dikutp dari kontan.co.id.
Tak hanya itu, OJK juga tengah menyiapkan Rancangan SEOJK tentang Unit Usaha Penjamin. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024, yang mengatur tentang kegiatan usaha penjaminan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan penugasan dari pemerintah.
BACA JUGA : Elon Musk Kehilangan Rp1.100 Triliun di 2025, Tapi Masih Orang Terkaya Dunia
Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan pengawasan yang lebih efektif terhadap unit-unit usaha penjamin yang beroperasi di bawah kerangka penugasan negara.
Dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor, OJK juga mengambil peran penting sebagai tuan rumah Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) pada 24 Juni 2025 lalu. Rapat ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam sektor kesehatan nasional.
“Melalui forum ini, kami berupaya merumuskan kebijakan strategis yang tidak hanya memperkuat sistem pembiayaan kesehatan secara berkelanjutan, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat,” jelas Ogi.
Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur data dan transparansi sektor asuransi, OJK juga telah meluncurkan dua sistem digital penting, yakni database agen asuransi dan database polis asuransi nasional pada 30 Juni 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan legalitas data, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Lebih lanjut, OJK kini sedang merancang POJK baru tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Penyusunan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, serta sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan akan sistem regulasi yang lebih komprehensif di bidang asuransi kesehatan.
Seiring dengan proses tersebut, OJK memutuskan untuk menunda penerapan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Ketentuan tersebut akan dikaji ulang dan diintegrasikan ke dalam POJK yang tengah dirancang agar lebih selaras dengan arah kebijakan nasional di bidang kesehatan.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat memperkuat fondasi regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman dan menjamin keberlangsungan industri jasa keuangan yang sehat dan berdaya saing tinggi, khususnya di sektor asuransi, penjaminan, dan pembiayaan kesehatan. (LS)