TASIKMALAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan klarifikasi atas pernyataan anggota DPR yang menyebut realisasi anggaran tahun 2024 oleh lembaga tersebut tergolong rendah.
Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Bawaslu yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (7/7/2025).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa capaian realisasi anggaran tahun 2024 sebesar 87 persen tidak bisa langsung dibandingkan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencapai 98 persen. Menurutnya, realisasi anggaran Bawaslu sangat bergantung pada dinamika kerja pengawasan di lapangan.

“Jumlah penanganan pelanggaran dan sengketa juga menurun karena basis anggarannya berasal dari jumlah perkara yang ditangani. Jadi anggaran dikembalikan jika memang tidak digunakan,” kata Bagja, dikutip dari rmol.id.
BACA JUGA : Desak Audit, Bawaslu Diterpa Isu Dugaan Korupsi Command Center Rp11 Miliar
Ia menjelaskan bahwa penyerapan anggaran juga dipengaruhi oleh kinerja satuan kerja di daerah, terutama di wilayah baru yang struktur kelembagaannya belum sepenuhnya mapan.
“Bukan berarti tidak dipakai. Memang ada beberapa yang bermasalah. Misalnya, provinsi seperti Papua Pegunungan atau Papua Tengah, belum terlalu kuat dari sisi kelembagaan. Tapi kabupaten/kota-nya tetap berjalan,” ungkapnya.
Bagja menegaskan bahwa penggunaan anggaran Bawaslu bersifat berbasis program kerja, sehingga penyerapan anggaran rendah bukan berarti tidak optimal.
“Tugas dan fungsi dilaksanakan. Jika anggaran tidak digunakan karena memang jumlah kasusnya sedikit, maka dikembalikan. Kita juga mengikuti prinsip efektivitas dan efisiensi sesuai arahan Kementerian Keuangan,” ujar Bagja.
Bagja menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Bawaslu terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. (LS)