Kabupaten Tasikmalaya

Kejaksaan Tasikmalaya Bongkar Skandal Pupuk Bersubsidi: 7.800 Ton Diselewengkan, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

×

Kejaksaan Tasikmalaya Bongkar Skandal Pupuk Bersubsidi: 7.800 Ton Diselewengkan, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250703 WA0017

TASIKMALAYA – Skandal besar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terbongkar. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi senilai miliaran rupiah yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.

Penggeledahan dilakukan secara serentak pada Kamis (3/7/2025) dini hari di dua lokasi yaitu gudang distributor di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, dan satu titik lain di Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Dari hasil penggerebekan tersebut, jaksa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk 7.800 ton pupuk yang diduga diselewengkan.

IMG 20250703 WA0014
Penggeledahan gudang pupuk bersubsidi di Tasikmalaya. Foto: tasikmalayaku.id

Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas untuk membongkar praktik lancung yang merugikan negara sekaligus merampas hak petani kecil.

“Pupuk bersubsidi ini seharusnya untuk para petani di Tasikmalaya. Tapi justru dijual keluar daerah, bahkan sampai Jawa Timur. Ada indikasi pupuk subsidi dioplos, dikemas ulang, dan dijual dengan harga komersial yang jauh lebih tinggi,” ungkap Heru dalam konferensi pers.

Tak hanya pupuk, tim penyidik juga menyita mobil truk fuso, satu unit Toyota Innova, dokumen keuangan, laptop, komputer, ponsel, hingga flashdisk. Barang-barang ini diyakini berkaitan langsung dengan praktik penyimpangan distribusi dan dijadikan alat bukti.

Heru menyebut, dari estimasi awal, kerugian negara mencapai Rp16 miliar, dan jumlah ini bisa terus bertambah seiring hasil audit mendalam oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Modus Oplosan dan Penjualan Lintas Provinsi

Salah satu modus yang diendus penyidik adalah pengoplosan pupuk subsidi dengan pupuk nonsubsidi. Setelah dioplos, pupuk dikemas ulang dengan karung polos dengan maksud menghapus jejak bahwa itu pupuk bersubsidi dan dipasarkan secara ilegal dengan harga tinggi. Kejahatan terstruktur ini mencederai program ketahanan pangan yang didanai oleh negara.

“Modus operandinya rapi dan sistematis. Mereka mengganti karung subsidi, menjual dengan harga tinggi, dan melepas pupuk itu ke pasar luar Tasikmalaya,” jelas Heru.

Belum Ada Tersangka, Tapi Sudah 30 Saksi Diperiksa

Meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Tasikmalaya menyatakan telah memeriksa setidaknya 30 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur seperti petani, distributor, serta pejabat di Dinas Pertanian.

“Kita masih dalami dan telusuri alur distribusi dan keuangannya. Setelah semua bukti komprehensif terkumpul, baru kita tetapkan tersangka,” tegas Heru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari, Bobbi Muhamad Ali Akbar SH, menambahkan bahwa selain barang fisik, pihaknya juga mengamankan dokumen administrasi penting yang akan memperkuat proses pembuktian di persidangan.

“Semua ini berkaitan erat dengan program strategis nasional soal ketahanan pangan. Kami bergerak sesuai perintah Kejaksaan Agung untuk menindak tegas penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi,” ujar Bobbi. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *