TASIKMALAYA – Penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di sejumlah desa di Kabupaten Tasikmalaya menuai kritik tajam dari DPRD. Pasalnya, surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dinilai tidak disertai alasan yang jelas dan kuat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mempertanyakan dasar diterbitkannya surat edaran yang menginstruksikan penundaan proses Pilkades PAW.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang memadai dan justru membuka ruang polemik di tengah masyarakat desa.
“Jika alasan penundaannya tidak jelas, maka surat edarannya harus segera dicabut. Jangan sampai menunda proses demokrasi di desa tanpa kejelasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Andi, (1/7/2025).
BACA JUGA : Skema Baru MBG Selama Liburan: Kombinasi Makan di Sekolah dan Kemasan
Ia menegaskan, pelaksanaan Pilkades PAW yang dilakukan panitia di tingkat desa telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, penghentian sepihak yang tidak disertai penjelasan detail hanya akan memperkeruh suasana dan menimbulkan kegaduhan sosial.
“Banyak desa sudah memulai tahapan. Kalau tiba-tiba dihentikan tanpa dasar yang transparan, tentu akan menimbulkan pertanyaan. Apakah ada kepentingan tertentu? Ini harus diklarifikasi secara terbuka,” ujarnya.
Andi juga menyoroti kondisi desa-desa yang masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Dalam beberapa kasus, Pj sudah menjabat lebih dari satu tahun. Ia menilai hal itu tidak ideal untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan efektivitas pelayanan publik.
“Pj Kepala Desa memiliki kewenangan yang terbatas. Penundaan ini justru berpotensi memperlambat roda pemerintahan di desa,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD akan memanggil Asisten Daerah (Asda) I dan sejumlah pihak terkait untuk meminta klarifikasi resmi. DPRD juga mendesak agar pemerintah daerah, termasuk Sekda dan Bupati, segera turun tangan untuk memberikan kejelasan terhadap kebijakan yang menuai protes ini.
Sementara itu, Komisi IV DPRD dijadwalkan memanggil DPMD dalam waktu dekat untuk menggali alasan sesungguhnya di balik penundaan Pilkades PAW.
“Kami ingin semua pihak terbuka. Jangan ada kebijakan sepihak yang tidak komunikatif, apalagi menyangkut proses demokrasi di tingkat akar rumput,” pungkas Andi.
Sebagai informasi, Pilkades PAW diselenggarakan untuk mengisi kekosongan kepala desa akibat pengunduran diri, meninggal dunia, atau pemberhentian.
Penundaan proses ini membuat sejumlah desa masih harus dipimpin oleh Pj yang terbatas wewenangnya, sehingga dikhawatirkan mengganggu jalannya pemerintahan desa. (*)