Nasional

DPR Desak Kemendagri Beri Tenggat Waktu Ormas Copot Seragam Mirip Aparat

×

DPR Desak Kemendagri Beri Tenggat Waktu Ormas Copot Seragam Mirip Aparat

Sebarkan artikel ini
ormas pakaian

TASIKMALAYA – Desakan agar pemerintah menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan atribut mirip aparat TNI atau Polri semakin menguat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kementerian Dalam Negeri tidak hanya memberikan imbauan, tetapi menetapkan tenggat waktu dan sanksi tegas bagi ormas yang melanggar.

“Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tegas Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025.

Menurut Sahroni, keberadaan ormas yang memakai seragam bergaya militeristik telah lama menimbulkan keresahan publik. Ia menilai, corak seragam menyerupai TNI/Polri membuat ormas terkesan memiliki kewenangan hukum, padahal bukan aparat negara.

BACA JUGA : Semangat Bhayangkara: Polsek Cisayong Tasikmalaya Tebar Kepedulian Lewat Aksi Bakti Religi di Masjid Al-Isti’la

Sikap tegas DPR ini merespons pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, yang meminta kepala daerah mendata ormas-ormas yang melanggar aturan seragam. Bima menyebut pelarangan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, khususnya Pasal 60 ayat 1.

“Silakan kepala daerah melakukan proses pendataan ormas yang menggunakan seragam yang melanggar Undang-Undang Ormas tadi,” ujar Bima dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari tempo.com.

Bima mengakui bahwa belum ada batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat untuk proses penindakan. Namun, ia menekankan pentingnya memulai langkah pendataan terlebih dahulu. Ia juga menyebut pemerintah siap mendampingi kepala daerah dalam penafsiran dan penerapan aturan tersebut.

Namun, menurut Sahroni, imbauan semacam itu tidak cukup. Ia meminta pemerintah pusat memberi batas waktu yang jelas, misalnya 30 hari, agar ormas mengganti atributnya.

“Harus ada ketegasan. Kalau dibiarkan terus, mereka akan merasa punya kuasa di ruang publik,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *